Ayo Cairkan Dana PIP 2022 dan Cek Nama Penerima di Link Berikut

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 08:32 WIB
Ilustrasi Siswa Penerima Dana PIP Tahun 2022
Ilustrasi Siswa Penerima Dana PIP Tahun 2022

iNSulteng - Bagaimana cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP)? Itulah pertanyaan yang sering terlintas di benak para penerima atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Baca Juga: TERBARU! Link Cek Nama Penerima dan Daftar BLT UMKM Februari 2022

Baca Juga: Anggota DPRD Donggala Abubakar Aljufri Tutup Usia!

Khusus pengambilan dana PIPvsecara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Pemegang KIP akan menerima dana sebesar Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD/Paket A, Rp 750.000 per tahun untuk jenjang SMP/Paket B, dan Rp 1.000.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus. Ayo cairkan dana PIP kamu!.

Cek nama penerima PIP di link berikut:

https://pip.kemdikbud.go.id/home

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X