Bikin Paspor Lebih Cepat Pakai Aplikasi M-Paspor

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 16:31 WIB
Ilustrasi paspor yang membuat 52 TKI asal NTB melaporkan pihak sponsor atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang . (Pixabay/ Cytist)
Ilustrasi paspor yang membuat 52 TKI asal NTB melaporkan pihak sponsor atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang . (Pixabay/ Cytist)

iNSulteng - Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor. Sebelumnya Ditjen Imigrasi menyediakan fasilitas paspor keliling, fasilitas eazy paspor, ataupun dengan jemput bola untuk kepengurusan kolektif di lembaga, instansi, maupun komunitas masyarakat.

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Baca Juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster, Ini Caranya !

Baca Juga: Pelaku UMKM 2022 Dapatkan Rp2,55 Juta Setelah Melalui Proses Ini, Cair Banyak!

"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan persnya, 31 Desember 2021.

Uji coba aplikasi M-Paspor dilakukan pada 4--20 Januari 2022 di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Lebih lanjut, Arya menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai masing-masing. Setelah itu pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti lokapasar (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, kantor pos, dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.

Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia. Diharapkan mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan.

Adapun berikut ini cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

  • Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
  • Daftar akun kemudian login;
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;
  • Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;
  • Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam - setelah dokumen diunggah;
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Tentunya sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di kantor imigrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. Mengutip persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, rinciannya sebagai berikut:

I. WNI Berdomisili di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X