BSU Gaji Masih Cair November 2021?, Cek dengan Cara Berikut Ini Untuk Dapat Subsidi Upah!

photo author
- Kamis, 4 November 2021 | 08:52 WIB
Ilustarasi BSU bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 sebesar Rp 1juta. (iNSulteng.com)
Ilustarasi BSU bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 sebesar Rp 1juta. (iNSulteng.com)

iNSulteng - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan sampai akhir Oktober 2021 ini untuk menuntaskan penyaluran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten. Sampai akhir September 2021 sudah 6,69 juta pekerja dari target sebanyak 8,8 juta yang menerima subsidi gaji tersebut.

Total anggaran yang disediakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) untuk Program BSU pada tahun ini sebesar Rp8,7 triliun bagi 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran BSU Rp1 juta kepada 6,69 juta pekerja tersebut telah dicairkan pada tahap 1, 2, 3, 4, dan diberikan dalam dua skema. Sebelumnya, bantuan subsidi gaji tahap 1 diberikan kepada 947.436 penerima, tahap 2 kepada 1.145.598 orang dan tahap 3 kepada 1.158.529 penerima, serta untuk tahap 4 sedang disalurkan secara bertahap oleh pemerintah ke masing-masing rekening penerima, kemudian untuk tahap 5 sedang dalam proses penetapan penerima BSU dan akan segera dicairkan ke masing-masing rekening penerima.

Baca Juga: Dua Gol Joaquin Correa, Inter Milan Berhasil Tumbangkan Udinese

Baca Juga: Heran 10 Tahun SBY Memimpin Masih Juga Dikritik, Fahri Hamzah: Serang Aku Aja, Aku Bersedia

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Apa saja yang menjadi syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah ini?

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK),
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sampai Juni 2021,
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta,
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Saat ini, Kemenaker tengah melakukan proses pencairan BSU untuk tahap 4 dan 5. Bagaimana cara mengeceknya?

Pencairan bagi beberapa karyawan atau pekerja sudah menerima rekening baru (bank non-Himbara) yang sebelumnya telah dilakukan aktivasi pembukaan rekening kolektif oleh perusahaan tersebut.

Apabila sudah dilakukan aktivasi oleh Bank Himbara, maka pekerja yang lolos kriteria dan dinyatakan berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah bisa mengambil dana bantuan sebesar Rp1 juta di rekening ATM masing-masing penerima, sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2021.

Adapun hanya lima rekening di bank anggota Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diutamakan mendapatkan BSU gaji tahap 4 dan 5.

Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.

Seperti dilansir dari video tutorial di akun instagram Kemenaker, BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non-Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.

Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara, namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X