iNSulteng – Yuk segera lakukan langkag-langkah ini bagai kamu yang mau mendaftar dan sudah mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Tidak lama lagi waktu yang tersisa untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta dari Pemerintah.
Rencananya pendaftaran BLT UMKM ditutup enam hari lagi atau tepat pada 31 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: NIK KTP Terdaftar di BLT UMKM, Tidak Lolos Prakerja Gelombang 18, Ini Solusinya
Baca Juga: BST Kemensos dan DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Tahun 2021 Cair Kapan?, Ini Penjelasannya
Apaa saja yang perlu dilengkapi? Simak penjelasan berikut in, segera lengkapi syarat-syarat dan daftar agar masuk dalam penerima bantuan BPUM.
Hal ini juga sebagaimana dilansir dari Beritadiy.com dengan artikel “6 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Ditutup, Segera Penuhi Syarat dan Daftar Sebagai Penerima BPUM".
Berdasar pada keputusan KemenkopUKM bahwa pendaftaran untuk penerima BLT UMKM atau BPUM akan segera ditutup pada 31 Agustus 2021. Penutupan ini dilakukan pemerintah dapat segera mencairkan bantuan ini.
Nantinya bantuan akan dicairkan kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM yang telah dibuka mulai dari awal tahun.
Sedari pendaftaran BLT UMKM yang telah dibuka sendiri pemerintah telah menetapkan jumlah target pelaku UMKM yang akan menerima bantuan BPUM ini.
Terhitung jumlah total pelaku UMKM yang ditargetkan mendapatkan bantuan BPUM ini mencapai 12,8 juta dan telah dimulai mulai dari April 2021.
Sedangkan untuk tahap selanjutnya, pemerintah membuka pendaftaran mulai dari Juli hingga September 2021. Terhitung pada tahap ini ditargetkan BPUM yang akan menerima bantuan mencapai 3 juta pelaku UMKM.
Lebih lanjut, untuk menjadi salah satu penerima bantuan BPUM ini pelaku UMKM harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Tercatat sebagai WNI dan dibuktikan dengan kepemilikan NIK pada KTP
- Tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, PNS, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha mikro
- Usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan SKU dan NIB
- Tidak sedang sebagai penerima bantuan lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jika dirasa telah memenuhi syarat-syarat tersebut, para pelaku UMKM juga dapat melakukan daftar sebagai penerima bantuan dalam program BPUM.