iNSulteng - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para karyawan menerima Bantuan Langsung Tunai berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021.
BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada 8,7 pekerja yang terdampak Covid-19.
Besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Karang Gigi yang Ampuh dengan Satu Bahan, Begini Caranya!
Baca Juga: Jangan Tinggalkan Zikir Dalam Keadaan Apapun, Ini Penjelasan Buya Yahya!
Baca Juga: Cek Rekeningmu Sekarang Juga, BSU BPJS TK Rp1 Juta Cair Via 5 Bank Berikut Ini !
Baca Juga: Sudah Dapat Bansos Kemensos Rp400 Ribu? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
Baca Juga: TERBARU, Kemenaker Jelaskan Bocoran Cairnya BLT BSU Gaji BPJS TK Rp1 Juta Agustus 2021, Cek di Sini
Rencananya, BSU atau BLT subsidi gaji akan disalurkan pada Agustus 2021 melalui bank penyalur.
Namun, hingga saat ini, penyalurannya belum juga dilakukan karena masih menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (jutlak).
Jika sudah selesai, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan BLT subsidi gaji mulai pekan depan.
Menaker Ida Fauziah menjelaskan nominal BLT subsidi gaji yang diterima tahun ini berbeda dengan tahun lalu.
Pada 2020, dana yang disalurkan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.