Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id,atau nomor WA 081-157-157-157.***