tutorial

Nikah Mudah dan Cepat? Daftar Online Lewat Aplikasi PUSAKA, Ini Panduan Lengkapnya!

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:27 WIB
Temukan Masjid Terdekat untuk Istirahat di Aplikasi Pusaka Kemenag saat Mudik Lebaran. (Foto: Ist)

4. Unggah Dokumen: Pilih menu "Dokumen Persyaratan" dan centang dokumen yang sudah Anda siapkan. Sistem akan membantu Anda memastikan kelengkapan dokumen.

5. Pilih Lokasi Pernikahan: Pilih lokasi pernikahan (di KUA: gratis; di luar KUA: Rp600.000). Biaya akan tertera di aplikasi.

6. Serahkan Berkas: Setelah pendaftaran online selesai, serahkan berkas fisik ke KUA tujuan paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran online.

Catatan Penting:

- Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Keterlambatan memerlukan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai.

- Penyerahan dokumen ke KUA harus dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran online. Jika terlambat, pendaftaran dinyatakan tidak berlaku dan Anda harus mendaftar ulang.

Dengan aplikasi PUSAKA, Kementerian Agama berupaya mempermudah proses administrasi pernikahan agar calon pengantin dapat fokus mempersiapkan momen bahagia tersebut. Unduh aplikasi PUSAKA sekarang juga dan nikmati kemudahannya.***

Halaman:

Tags

Terkini