4. Surat akta cerai (jika salah satu calon pengantin pernah menikah dan cerai).
5. Surat izin komandan (jika salah satu calon pengantin anggota TNI/Polri).
6. Surat akta kematian (jika salah satu calon pengantin duda/janda karena ditinggal mati).
7. Surat izin/dispensasi dari Pengadilan Agama (jika usia calon suami/istri kurang dari 19 tahun, atau jika mengajukan izin poligami).
8. Surat izin dari Kedutaan Besar (untuk Warga Negara Asing/WNA).
9. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
10. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal).
11. Pas foto ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (2 lembar).
Cara Daftar Nikah melalui Aplikasi PUSAKA:
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA:
Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Prabowo Support Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan di Ringroad Utara: Tabrakan Motor dan Truk, Korban Luka Parah
1. Unduh dan Instal: Unduh dan instal aplikasi PUSAKA melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buat Akun: Buat akun dan verifikasi melalui email atau nomor ponsel.
3. Isi Formulir: Pilih menu "Daftar Nikah" dan isi formulir data diri secara lengkap, termasuk data calon suami/istri dan orang tua, serta wali nikah.