iNSulteng - Merencanakan pernikahan adalah momen yang membahagiakan, namun urusan administrasi seringkali menjadi kendala.
Kini, Kementerian Agama hadir dengan solusi praktis: aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan).
Aplikasi ini memudahkan calon pengantin untuk mendaftar nikah secara online, menghemat waktu dan tenaga.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih: Potensi Untung Miliaran, Solusi Atasi Eksploitasi Perantara
Baca Juga: Rp80 Triliun untuk Desa! Koperasi Merah Putih dan Solusi Atasi Eksploitasi Perantara
Keuntungan Menggunakan Aplikasi PUSAKA:
Aplikasi PUSAKA menawarkan berbagai keuntungan, di antaranya:
- Efisien dan Modern: Akses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi lebih mudah dan modern.
- Hemat Waktu: Proses administrasi yang rumit kini dapat diatasi dengan lebih cepat dan efisien.
Persyaratan yang Harus Dipersiapkan:
Sebelum memulai pendaftaran online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
2. Surat persetujuan mempelai.
3. Surat izin orang tua (jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun).