Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Pendidikan di Buol, Polisi tetapkan 2 Tersangka

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 09:15 WIB
Foto Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari
Foto Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari

iNSulteng - Polda Sulteng saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK pendidikan yang berada di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam hasil penyidikan Polda Sulteng telah menetapkan 2 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana DAK pendidikan di Buol

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi media iNSulteng menjelaskan bahwa Polda Sulteng saat ini telah menetapkan 2 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana DAK di Buol.

Baca Juga: Begini Penjelasan Polda Sulteng Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana DAK di Buol

Jadi kami informasikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Reguler Dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020 sbb :

"Bahwa Status perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung mulai tanggal 17 Desember 2021," terang Kompol Sugeng. Rabu, 14 Desember 2022.

Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kapolres Buol pada hari Selasa tgl 6 Desember 2022 lalu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka. Adapun mereka yang ditetapkan tersangka ada 2 orang yaitu inisial H selaku PPK dan inisial R.

Baca Juga: Stop Narasi Politik Identitas, Kedepankan Isu Ekonomi di Pilpres 2024

Keduanya dijadwalkan penyidik Polres Buol untuk dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka Minggu depan.

Penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh BPKP Sulteng.

Dari hasil perhitungan BPKP Sulteng tersebut diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp.555.088.650.00 (lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X