Baca Juga: PPPK Kemenag Butuh Guru Madrasah Sebanyak 192 Ribu Orang, Kapan Seleksi Buka?, Cek Jadwal Ini
Selanjutnya, terkait Perda No 05 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan izin trayek yang juga belum bisa diberlakukan hingga saat ini, menurut salah seorang sumber resmi lainnya di Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, hal itu juga lebih disebabkan karena belum adanya bangunan terminal kendaraan angkutan umum di dalam Kota Buol sampai saat ini.
Selain itu, juga belum adanya pengadaan lahan atau lokasi rencana pembangunan terminal tersebut disediakan oleh Pemda.
"Dua jenis retribusi pelayanan sesuai Perda tersebut sebenarnya sangat potensial untuk menambah PAD jika keberadaan fasilitas yang dibutuhkan itu bisa terpenuhi sesuai program," Jelas Sumber.
Baca Juga: Kacamata Hitam Xiaomi Pilota Terungkap, Usung Desain 'Abadi' dan Perlindungan UV400
Baca Juga: Xiaomi Luncurkan MIJIA Water Purifier 1000G: Keran kini Punya Tampilan Layar Pintar
Bayangkan, jika kebutuhan fasiltas itu tersedia, penerimaan dua jenis retribusi itu, jumlahnya ditaksir bisa mencapai ratusan juta rupiah pertahun.***