Ini Penyebab 2 Perda Retribusi Pelayanan di Dishub Buol Belum dapat Diberlakukan

photo author
- Kamis, 24 November 2022 | 05:47 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim SH.MH
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim SH.MH

Baca Juga: PPPK Kemenag Butuh Guru Madrasah Sebanyak 192 Ribu Orang, Kapan Seleksi Buka?, Cek Jadwal Ini

Selanjutnya, terkait Perda No 05 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan izin trayek yang juga belum bisa diberlakukan hingga saat ini, menurut salah seorang sumber resmi lainnya di Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, hal itu juga lebih disebabkan karena belum adanya bangunan terminal kendaraan angkutan umum di dalam Kota Buol sampai saat ini.

Selain itu, juga belum adanya pengadaan lahan atau lokasi rencana pembangunan terminal tersebut disediakan oleh Pemda.

"Dua jenis retribusi pelayanan sesuai Perda tersebut sebenarnya sangat potensial untuk menambah PAD jika keberadaan fasilitas yang dibutuhkan itu bisa terpenuhi sesuai program," Jelas Sumber.

Baca Juga: Kacamata Hitam Xiaomi Pilota Terungkap, Usung Desain 'Abadi' dan Perlindungan UV400

Baca Juga: Xiaomi Luncurkan MIJIA Water Purifier 1000G: Keran kini Punya Tampilan Layar Pintar

Bayangkan, jika kebutuhan fasiltas itu tersedia, penerimaan dua jenis retribusi itu, jumlahnya ditaksir bisa mencapai ratusan juta rupiah pertahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X