Baca Juga: TOYOTA C-HR TERBARU! Bocor di YouTube dengan Tampilan Sporty, Cek Penampakannya
Oleh sebab itu pembentukan pengawas pemilu Ad-Hoc pada tingkat kecamatan yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan harus segera diwujudkan.
Dikatakan juga, dibanding pengawas pemilu yang sudah bersifat tetap, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Pembentukan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Buol dilakukan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan, dengan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional dan profesional hingga prinsip afirmasi.
Dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan ini Bawaslu Kabupaten/Kota diminta juga untuk tetap memperhatikan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) disetiap tahapan sesuai prinsip afirmasi.
Hal tersebut tentunya sesuai dengan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.