iNSulteng - Aktifitas tambang emas ilegal di sekitaran Sungai Tabong Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng), makin masif.
Bahkan saat ini aktifitas penambangan di lokasi yang masuk hutan resapan itu, semakin banyak mengunakan alat berat jenis Exavator, dibanding sebelum ada penertiban.
Masifnya akifitas penambangan emas secara ilegal tersebut diduga ada yang menjadi pemodal alias Cukong, termasuk untuk pembiayaan pengoperasian puluhan alat berat jenis Exavator.
Baca Juga: Kisah Nikita Mirzani Menagis Saat Masuk Penjara Akibat Tersandung Kasus Pasal 351
Hasil penelusuran JurnalNews.id mendapatkan sejumlah nama yang patut diduga sebagai 'cukong' dari aktifitas tambang emas ilegal di lokasi yang masuk wilayah wilayah Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol itu.
Beberapa nama tersebut diantaranya berinisial DR, EN, LBC dan HU. Kemudian terdapat pula sejumlah nama yang diduga sebagai pemasok alat berat diantaranya, SC, LBG, AMN, DM dan AO.
Sekretaris LBH Progresif Sulteng Abd. Razak, SH juga meyakini, makin masifnya aktifitas penambangan ilegal tersebut karena ada yang menjadi cukongnya.
Menurut Razak, sangat mustahil hanya masyarakat biasa yang melakukan penambangan menggunakan alat berat jenis exavator.
"Logikanya, tidak mungkin masyarakat biasa menambang menggunakan alat berat seperti exavator. Pasti ada cukong besar yang membiayai penambangan di wilayah itu," kata Razak dalam keterangannya kepada JurnalNews.id, Sabtu 2 Juli 2022.
Razak meyakini, para pemberi modal alias cukongnya juga bukan hanya dari Kabupaten Buol dan Tolitoli.
Ia juga menduga para Cukong itu hanya memberikan modal, agar tambang emas di Sungai Tabong itu bisa digarap walaupun tidak memiliki izin.
“Dari hasil investigasi kami di lapangan, kami menduga pemberi modal besarnya itu dari luar Buol dan Tolitoli," ujar sembari menambahkan, informasi terakhir ada juga pemodal yang berasal dari Kabupaten Tolitoli.
Razak menambahkan, aktifitas tambang emas di Sungai Tabong itu, memang ilegal karena tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Razak juga menyebutkan, aktifitas pertambangan ilegal di Sungai Tabong akan berdampak negatif. Apalagi, penambangan emas ilegal tersebut dilakukan di sekitar sungai yang hilirnya mengalir di dua wilayah, yakni Kabupaten Buol dan Tolitoli.