tolitoli

PN Putus Bebas Kasus Tipikor Dinas Perikanan Tolitoli

Kamis, 23 Juni 2022 | 08:40 WIB
Foto: dok pri

iNSulteng – PN Tipikor putus bebas kasus dugaan Tipikor di Dinas Perikanan Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sidang perkara Tindak pidana Korupsi pada Dinas perikanan Tolitoli yang masing masing terdakwanya Sahlan, Ir Gusman, Nurnengsi dan Dokter Mujahidin Dean, telah diputus oleh pengadilan Negeri Tipikor palu Selasa tanggal 21 Juni 2022, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Palu.

Ke 4 terdakwa tersebut oleh majelis hakim diputus bebas murni alias Tidak bersalah.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Randi Badjideh Pulang!

Baca Juga: Diduga Kehabisan Obat, Pria Ini Bacok Puluhan Warga dan 3 Ekor Sapi

Menurut salah satu pengacara terdakwa yakni Moh.Sabran, SH, selaku pengacara dari Ir.Gusman menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah tepat dan benar.

“Karna sejak awal perkara tersebut suda terasa ganjil, dimana didalam dakwaan kerugian negara yang dimaksud oleh jaksa tidak tercantum,” katanya.

Bagaimana kerugian negara itu kata dia, bisa terjadi, siapa yang melakukan korupsi, siapa yang diuntungkan dan siapa yg menguntukan orang lain, jumlah kerugian hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta.

Menurut Sabran yang juga pengacara Pemda Tolitoli tersebut menyatakan  bahwa orang dihukum itu berdasarkan kesalahan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tengtang kesalahan orang yang dimaksud bukan berdasarkan asumsi.

“Karna negara kita adalah negara hukum bukan negara asumsi,” ujarnya.

Di dalam persidangan tersebut salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa total los yang dimaksud dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Dengan adanya pemanfaatan kapal yang sudah digunakan oleh kelompok nelayan, tidak ditemukan kerugian negara sebagai akibat adanya perbuatan penyalah gunaan jabatan atau memperkaya orang lain.

Lanjut, juga tidak ditemukan siapa yg memperoleh keuntungan dari adanya korupsi yg dimaksud, Sementara yg bisa menghitung kerugian negara adalah lembaga yg berwenang sesuai peraturan perundan-undangan yg berlak.

“Sehingga majeis hakim dalam petitum putusannya menyebutkan Menyatakan Terdakwa Ir Gusman tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa dalam segala kedudukan,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB