iNSulteng – Baru-baru ini warga Kabupaten Donggala dihebohkan oleh buaya yang memangsa warga Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara, Donggala, Sulteng.
Setelah itu buaya itu kemudian diburu dan dibantai oleh belasan warga dengan cara ditombak. Alhasil dua buaya tewas dibunuh warga.
Lantas apakah membunuh buaya diperbolehkan atau tidak?, berikut ini ulasan iNSulteng.com, Minggu 4 Juni 2022.
Baca Juga: 2 Ekor Buaya Dibantai Warga di Ogoamas 1 Donggala, Setelah Mangsa Manusia!
Baca Juga: Warga Ogoamas 1 Donggala Tangkap Buaya Pemangsa Orang, Ini Wujudnya!
Mengacu pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati & Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Dalam UU itu dijelaskan jika sengaja membunuh binatang buaya bisa terancam sanksi pidana yakni kurungan penjara 5 tahun. Selain itu pembunuh buaya juga diancaman kurungan badan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati disebutkan, buaya merupakan hewan yang dilindungi. Untuk itu tidak boleh ditangkap apalagi sampai dibunuh.
“Bagi yang menangkap, memiliki atau membunuh buaya dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta,” bunyi UU itu.
Diketahui dua buaya yang dibunuh warga Ogoamas 1, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala viral di media sosial.
Foto-fotonya menyebar, terlihat beberapa foto menunjukan buaya sedang ditombak oleh warga di laut.
Darahnya juga mencemari lokasi penombakan reptile ganas itu, memang melanggar namun ini bentuk kekesalan warga.
Dilansir dari akun Facebook Ryan Jaya, lokasi tepat berada di Desa Ogoamas I, Kecamatan Sojol Utara, Donggala.