iNSulteng – Kasus dokter Faisal terus jadi sorotan publik karena dianggap mempermainkan banyak orang termasuk aparat.
Namun masalah yang terancam menjeratnya bukan soal hal itu melainkan soal dugaan pemalsuan dokumen.
Dokter Faisal yang menghilang di Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa dijerat dengan pasal 263.
Baca Juga: Istri Dokter Faisal Maafkan Suami, Kasus Tidak Lanjut ke Hukum!
Baca Juga: dr. Faisal Ditemukan, Ini Penjelasan Lengkap Kapolres Tolitoli!
Dokter Radiologi ini menghilang 6 Mei 2022 di tepi jurang Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean, Tolitoli.
Ia kemudian dicari oleh sejumlah sejumlah pihak termasuk Polisi, Tim Sar dan Relawan.
Namun 20 hari hilang, dia berhasil di temukan di salah satu Penginapan di Kabupaten Buol, Sulteng.
“Pada saat di penginapan kami menemukan beberapa barang bukti, KTP Palsu ini ada, KTP Palsu yang kita temukan pada saat digerebek,” kata Kapolres Tolitolim AKBP Ridwan Raja Dewa saat jumpa pers baru-baru ini.
Kapolres Tolitoli menjelaskan, KTP dan alamatnya di Kecamatan Dampal Selatan.
“Ini KTP nya tetap Tolitoli, namun, alamatnya di Kecamatan Dampal Selatan, beserta dengan kartu keluarga yang kita temukan,” tambahnya.