palu

Kilas Balik: 6 Kesalahan Besar PT. AKM Vendor PT CPM, Tambang Besar di Poboya Palu, Berikut Daftarnya!

Kamis, 3 Agustus 2023 | 10:50 WIB
ALat berat PT AKM yang dibakar massa di Poboya, Kota Palu beberapa waktu lalu. (Foto: Pataruddin)

iNSulteng – PT Adijaya Karya Makmur (AKM) sebagai vendor perusahaan PT Citra Palu Mineral (CPM) pertambangan besar di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) kehadirannya belakangan ini bikin heboh dan bikin sibuk Polisi dan Pemerintah.

Setidaknya ada lima kesalahan besar PT AKM yang pernah terjadi dan menghebohkan masyarakat.

Apa saja lima kesalahan PT AKM selaku vendor PT CPM di Poboya, Kota Palu, Sulteng itu?.

Baca Juga: Mitsubishi XForce 2023 Keluar, Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Baca Juga: PT AKM Bungkam Terkait Munculnya Bendungan Besar di Tambang Poboya di Atas Kota Palu, Warga Terancam!

Berikut 6 Fakta-fakta PT AKM, mulai disangsi adat hingga salah bicara, dirangkum iNSulteng.id, Kamis 3 Agustus 2023

  1. PT AKM PERTANYAKAN TANAH ADAT POBOYA

Kasus yang pernah menggemparkan warga Palu adalah statmen seorang Pimpinan External Relation PT Adijaya Karya Makmur (AKM) Musliman yang mempertanyakan status tanah adat Poboya.

Pernyataan itu mengundang kemarahan masyarakat dan tokoh-tokoh adat Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga berujung PT AKM disangksi adat.

  1. PT AKM DISANGSI ADAT

Buntut dari ucapan itu, akhirnya PT AKM disangsi adat oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng yang dinamakan Posambale Sompo Mogaro Libu di Bantaya Adat, Kelurahan Poboya.

Acara itu adalah buntut dan tindak lanjut keputusan adat atas givu atau denda kepada to salah mbivi, tak lain adalah Musliman pimpinan external relation di PT AKM. Dia kemudian digivu membayar 7 ekor sapi.

  1. PERENDAMAN DAN PENYIRAMAN CUKUP BESAR

PT AKM dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait dengan begitu besarnya aktivitas penyiraman dan perendaman yang dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur ( AKM ), dimana pengoperasiannya berjalan kurang lebih lima tahun lebih di wilayah tambang emas Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Adat Poboya dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Poboya.

  1. DIDUGA TAK PUNYA IZIN IUP

Melansir beritasulteng.id edisi 20 November 2022 lalu, Selaku Sekretaris Adat Poboya Hairul mengatakan dasar dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Masyarakat Poboya melaporkan vendor utama PT. AKM Ko Lim yakni terjadi penambangan liar / ilegal yang dilakukan oleh PT. AKM dengan cara penyiraman dan perendaman dan tidak memiliki Izin IUP, selain itu telah terjadi kerugian negara dari hasil penyiraman dan perendaman di empat belas titik kolam, katanya belum lama ini di kediamannya.

”Apalagi dalam perendaman milik PT. AKM sistimnya menggunakan zat kimia sianida yang membahayakan lingkungan, tampa ada sistim pengolahan limbah yang berstandar ramah lingkungan,“ ucapnya.

Saya salah satu yang ikut mendatangi Kantor Kejati Sulteng melaporkan Ko Liem dan enam orang yang memiliki kewenangan kuat di PT. AKM, adapun isi laporan tertuang dalam surat yang LBH layangkan berdasarkan laporan Tokoh Masyarakat Poboya, ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diantaranya ada beberapa poin penting tertuang.

Halaman:

Tags

Terkini