Pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang di langgarnya, tutup Kapolres Touna.***