donggala

VERA - TAUFIK DILANTIK: ROMBAK TOTAL PIMPINAN OPD DONGGALA?

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:23 WIB
Rofandi Ibrahim,. S.Sos (Foto: dok pribadi)

Memang, Persepsi kebanyakan Orang, bahkan ketika Saya berdiskusi dengan Beberapa Kawan ASN, Mengatakan bahwa Kepala Daerah setelah dilantik Tidak Boleh melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat hingga selang 6 Bulan sejak dilantik.

Persepsi atau anggapan seperti ini menurut Hemat saya Keliru. Karena Makna UU Tentang Pilkada Nomor 10/2016 Ayat (3) Menyebutkan, Jika Kepala Daerah Melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat Selang 6 Bulan sejak dilantik hanya Bersifat Administratif Saja. Bukan Makna Larangan.

Memang pada Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 1/2015 Tentang Pilkada dan UU Nomor 8/2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/2015 Tentang Pilkada Menyebutkan, " Gubernur, Bupati, atau Wali Kota Dilarang melakukan Pergantian Pejabat dilingkungan Pemda Provinsi atau Ka…****

Halaman:

Tags

Terkini

Daftar Bupati Donggala dari Masa ke Masa!

Selasa, 3 Desember 2024 | 08:15 WIB