Memang, Persepsi kebanyakan Orang, bahkan ketika Saya berdiskusi dengan Beberapa Kawan ASN, Mengatakan bahwa Kepala Daerah setelah dilantik Tidak Boleh melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat hingga selang 6 Bulan sejak dilantik.
Persepsi atau anggapan seperti ini menurut Hemat saya Keliru. Karena Makna UU Tentang Pilkada Nomor 10/2016 Ayat (3) Menyebutkan, Jika Kepala Daerah Melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat Selang 6 Bulan sejak dilantik hanya Bersifat Administratif Saja. Bukan Makna Larangan.
Memang pada Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 1/2015 Tentang Pilkada dan UU Nomor 8/2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/2015 Tentang Pilkada Menyebutkan, " Gubernur, Bupati, atau Wali Kota Dilarang melakukan Pergantian Pejabat dilingkungan Pemda Provinsi atau Ka…****