iNSulteng –Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) mendesak Kejaksaan Negri (Kejari) Tojo Una Una (Touna) tindaklanjuti dugaan korupsi pajak desa.
“Dari 80 desa yang terindikasi, 7 desa sudah kami laporkan, namun, hingga saat ini, kami belum melihat tindakan konkret dari pihak berwenang,” kata Anggota LPKPK, Nursia Abdullah, baru-baru ini di Ampana.
Nursia menilai, bahwa keterlambatan penanganan kasus ini bisa menimbulkan keraguan tentang komitmen Aaparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Touna.
“Dugaan korupsi ini bentuk penyimpangan yang diduga merugikan negara,” jelasnya.
Dia menjelaskan keterlambatan dalam penanganan kasus ini berpotensi memperburuk situasi dan menyebabkan kerugian yang lebih besar kedepannya.
Untuk diketahui Dana Desa (DD) sebagai pendorong utama pembangunan infrastruktur desa memiliki kewajiban pajak (PPn/PPh) yang harus disetorkan ke kas negara oleh kepala desa.
Namun, belakangan ini muncul dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan pajak DD di Touna.
Untuk itu, LPKP di bawah pimpinan Andi Aro dan Freddy Tulangow, menuntut Kejaksaan Negeri Touna untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kasus korupsi pajak yang telah diserahkan pada Juni 2024 itu.
Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak di beberapa desa di Touna.
Nursia mengungkapkan laporan tersebut tercatat nomor surat tanda terima 83/LP/Komcab/LP.K-P-K/06-24.
Nursia berharap agar Kejari segera memberikan tanggapan dan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut jika diperlukan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intelejen Kajari Touna, La Ode Muh. Nuzul, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan saat ini masih merampungkan pemeriksaan laporan tersebut.