Pantauan media, Proses pelaporan SH didampingi oleh Koordinator tim hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Posbakumadin Touna, Sri Widyasari S.H.
Kemudian Laporan SH telah diterima dengan serius oleh pihak kepolisian, dan telah diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Touna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sri widyasari mengatakan pada media ini bahwa selain melaporkan ke polisi, pihaknya juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak terkait lainya.
"Selain laporan kepolisi,kami juga mengirim surat pemberitahuan ke komisi perlindungan perempuan dan anak di Sulteng, Dinas PMD, Camat, dan Kepala Desa,sejak juni lalu ,untuk memastikan permasalahan ini mendapatkan perhatian yang seharusnya," ujar Sri Widyasari.
Sri Widyasari menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan bagi SH dan anaknya, serta menyoroti perlunya perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak dalam masyarakat.
"Kasus ini adalah contoh nyata dari bencana sosial yang membutuhkan tanggapan serius dari pemerintah dan masyarakat," katanya.
Sri Widyasari juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus perempuan dan anak ke pihak terkait ,agar kasus tersebut tidak terulang lagi dimasa depan.
"jangan takut atau merasa sendiri, jika ada kasus sperti laporkan kepada kami, karena negara kita adallah semboyanya negara ibu pertiwi," ucapnya.
Dalam konteks latar belakang permasalahan ini terungkap, bahwa Konflik dalam rumah tangga SH dan FJ dimulai pada Oktober 2023.
Ketika SH dihadapkan pada tuduhan perselingkuhan melalui pesan singkat yang ada di henpohone SH , meskipun bukti menunjukkan bahwa Henpohone yang digunakan SH adalah milik FJ.dan semntara SH tidak pernah meninggalkan hak-haknya sebagai ibu rumah tangga.
Konflik mencapai Puncak ketika FJ mengusir SH dan anaknya dari rumah. Akibatnya SH kembali ke orang tuanya di Desa Tongkabo.
Beberapa bulan kemudian, keluarga SH mengalami krisis ekonomi karena kondisi keuangan yang sulit, memaksa SH untuk mencari pekerjaan di Touna.****