Baru Diangkat PPPK dan Terima SK, Bidan di Ampana Langsung Gugat Cerai Suami!
iNSulteng - Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial S, gugat suami inisial R.
S PPPK yang belum lama diangkat jadi ASN tersebut merupakan Bidan yang bertugas di Puskesmas Ampana Timur, Kabupaten Touna.
Kabar gugatan PPPK ini sudah beredar luas di masyarakat Ampana ibu kota Kabupaten Touna dan jadi perbincangan di warung-warung kopi.
Baca Juga: KEOK, Suzuki Hentikan Penjualan Mobil Ignis di Indonesia!
Menanggapi hal ini Kepala Puskesmas (Kapus) Ampana Timur Lidya Djadi, mengatakan kasus sudah ditangani Dinas Kesehatan Touna.
"Terkait oknum yang bapak maksud, sekarang dalam Tahapan mediasi di Dinkes oleh Pak Sekretaris Dinkes," kata Kapus, Jumat 12 Juli 2024 malam.
Sementara itu soal PPPK gugat menggugat diatur pada UU PNS atau ASN.
"Soal PNS gugat menggugat cerai Ada di atur dalam peraturan pemerintah no 45 th 1990. pengganti PP nomor 10 thn 1984," jelasnya lagi.
Kata Kapus, disitu ada alasan alasan, sebagai syarat, dan Ada juga yang kena tuntutan hukum jika tidak mememuhi ketentuan sebgaimana yang di atur dalam peraturan pemerintah tersebut.
Atas kasus tersebut banyak yang menyayangkan fenomena PPPK maupun PNS yang belum lama jadi ASN terima SK langsung gugat cerai.
Setidaknya saat ini di Pengadilan Agama setempat putus 5 kasus, dan masih banyak yang masih proses per 2024.***