iNSulteng - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penaganan dan pencegahan Covid -19 yang menelan keuangan negara Senilai 39.910.000 dilakukan Eks Camat Ampana tete Inisial Lk. IM,Pr.KM telah P-21.
Hal itu disampaikan Kapolres Touna AKBP S.Sofyan saat memimpin press release, di kantin Polres Jl.R Rato, Kecamatan Ampana Kota Touna.
"Intinya saat ini berkas perkara kasus itu telah di terima P-21 dan sudah tahab dua,dikejaksaan," ucap kaporlres Senin 4 Agustus 2024.
Baca Juga: Mobil Listrik Paket Hemat, Kia EV5 Siap Masuk Indonesia! Kepoin Speknya Yuk!
Baca Juga: Sebentar Lagi Masuk Indonesia! Hyundai Kona EV 2024, Begini Spesifikasi dan Harga Lengkap!
Menurut Kasih Humas Polres Touna Iptu Triyanto saat ini kedua tersangka Inisial IM dan KM (Istri) dan barang bukti telah dilimpahkan di Kejaksaan hari ini Senin (04/09).
Selanjutnya menurut triyanto kasus korupsi yang menimpa Eks Camat Tete itu ditangani pihak Polres sudah satu tahun lebih lamanya.
Dengan Laporan polis Nomor:LP/A/163/2021/SPKT/Satreskrim/Polres Touna/Polda Sulawesi Tengah/Tanggal 09 Juli 2021.
Surat perintah penyidikan Nomor:SP.Sidik/42.b/I/2023 Reskrim,Tanggal 02 Januari- 2023.
Pasal yang dipersangkakan untuk IM melangarar pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambakan degan UU nomor 20 tahun 2021 tetang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Sedangkan Pr.M (Istri) telah melangar pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHpidana.
"Untuk perkembangan tindak lanjut kasus nanti tanyakan langsung ke pihak Kejaksaan," tutupnya.***