3. Barang-barang tersebut berlokasi di UPT. Pembibitan Ternak Kabupaten Buol dan dalam Penguasaan dan Pengawasan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Buol.
Baca Juga: CERITA LENGKAP, Siswi SMP Mainkan Botol Minyak Telon ke Miss V, Ini Kesaksian Sejumlah…
Sedangkan untuk persyaratan dan ketentuan bagi peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website: www.lelang.go.id.
Kemudian bagi calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta lelang.
Selanjutnya untuk tata cara penyetoran uang jaminan lelang sebagai berikut:
a. Jumlah uang jaminan yang disetor ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jumlah uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang dan disetorkan
sekaligus (bukan dicicil)
b. Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta
lelang.
d. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual accout (VA) PT. BNI Cabang Palu.
e. Nomor Virtual account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing - masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
5. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas atau dapat langsung menghubungi Panitia Lelang dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buol: Jalan Batalipu, Kelurahan Leok, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada hari kerja mulai jam 09.00-14.00. CP. Bu Sumiati (085238860070), Pak Eman (085256538028).
6. Pemenang Lelang yang ditunjuk wajib mengambil Objek Lelang yang dimenangkan paling lambat 2 hari kerja dari batas akhir pelunasan yaitu tanggal 05 Agustus 2023 Pukul 16.00 WITA dengan menghubungi terlebih dahulu Panitia Lelang.
Diluar dari Waktu yang telah ditentukan, Kehilangan/Kematian/Kerusakan dari objek lelang menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
Pelaksanaan Lelang:
Cara Penawaran Open Bidding dengan cara mengakses url: www.lelang.go.id.