KONFERENSI PERS! Tambahan Penghasilan ASN Kabupaten Buol Naik? Simak Penjelasannya

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 15:04 WIB
Sumber Foto : Diskominfo Kabupaten Buol
Sumber Foto : Diskominfo Kabupaten Buol

iNSulteng - Pembahasan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN di Kabupaten Buol akhir-akhir ini ramai dibicarakan.

Hal tersebut bermula dari beredarnya draft yang memuat besaran TPP ASN dari berbagai SKPD di Kabupaten Buol di Whatsapp.

Ini juga turut menjadi pemberitaan salah satu media cetak di Sulawesi Tengah yang memuat berita dengan judul 'Pj. Bupati Naikkan TPP ASN Tanpa Persetujuan DPRD'.

Baca Juga: MG Buka Suara Mengenai Kehadiran MG4 dan Siap Mengaspal di Indonesia Pada Juli 2023 Mendatang!

Untuk menjawab perihal ini, maka diadakan konferensi Pers untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kabar yang beredar tentang kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol. Kamis, 13 April 2023.

Dalam konferensi pers tersebut di moderatori oleh Kadis Kominfo, Suondo D. Sanua, S.Sos dan narasumber dari Kabag Organisasi, Syarifudin, SP serta Analis SDM Aparatur, Nurdin Abd. Hamid, S.Sos.

Dikatakan Syarifudin, mengenai draft besaran TPP yang beredar luas itu adalah tidak resmi. Draft itu juga beberapa kali mengalami perubahan.

Baca Juga: TERBAIK! Mobil Keluarga ini Dilengkapi Segudang Fitur Perjalanan?

Adapun besaran TPP resmi adalah yg dimuat dalam SK Bupati Buol Nomor 188.04/130.18/Bag.Org/2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Per Kelas Jabatan Berdasarkan Kriteria Beban Kerja, tanggal 24 Maret 2023.

Berdasarkan Konfirmasi Kadis Kominfo kepada Kepala BPKAD, disampaikan bahwa pagu anggaran TPP Tahun 2023 tidak mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan Pj. Bupati Buol menaikkan anggaran TPP tanpa persetujuan DPRD adalah "TIDAK BENAR alias HOAX".

Baca Juga: GILA Ini Dia Wujud Penantang Honda Jazz! Lebih Sangar Harga Murah? Simak Harga dan Spesifikasi Lengkapnya!

Sementara untuk kenaikan besaran TPP pada beberapa SKPD, dikatakan Kabag Organisasi bahwa kenaikan ini berdasarkan kelas jabatan dan analisis beban kerja.

Adapun analisis jabatan dan beban kerja (anjab abk) yang diinput melalui aplikasi http://anjababk-simona.kemendagri.go.id/ dilakukan oleh masing-masing SKPD yang kemudian divalidasi oleh Kemendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X