Garab Proyek Ratusan Miliar di BPJN Sulteng, PT. Bumi Karsa Diduga Kangkangi Aturan Teksnis

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 08:48 WIB
Proyek BPJN yang dikerjakan oleh PT BUMI KARSA di Palu. Foto: iNSulteng
Proyek BPJN yang dikerjakan oleh PT BUMI KARSA di Palu. Foto: iNSulteng

iNSulteng – PJN ( Pelaksanaan Jalan Nasional ) Wialayah lll ( tiga ) Provinsi Sulawesi Tengah, Diduga restui PT. Bumi Karsa gunakan material illegal dan langgar spesifikasi teknis serta kangkangi desain saluran air pasangan batu mortar dalam Proyek Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Palu 1 ( Satu ) di Kota Palu dan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.

Proyek Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Palu Satu Yang dikucurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melekat di KASATKER (Kepala Satuan Kerja) Pelaksanaan Jalan Nasional ( PJN) Wialayah lll Provinsi Sulawesi Tengahdengan nama penyedia jasa PT. Bumi Karsa yang beralamatkan di Wisma Kalla Lantai 11 Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 8 Kota Makassar - Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp. 199.115.312.200,00 -.

Pekerjaan timbunan bahu jalan yang wajibnya menggunakan Urugan Pilihan ( Urpil ) tersebut disinyalir menggunakan material timbunan illegal bekas galian jalan yang bercampur bahan lain yang tidak diinginkan seperti rumput, akar - akaran dan lumpur, yang tidak jauh berada dilokasi proyek ( Kelurahan Kawatuna Kec. Matikulore Kota Palu).

Baca Juga: All New APV? Makin Sangar Tapi Harga Tetap Merakyat?

"Seperti yang diungkapkan salah seorang warga dekat lokasi proyek yang enggan dipublis identitasnya mengatakan, bahwa, ” benar kontraktor atau penyedia jasa ( PT. Bumi Karsa) itu mengambil dan menggunakan timbunan bekas galian jalan di Kelurahan Kawatuna tidak jauh dari lokasi pekerjaan.

Dugaan menggunakan material ilegal dan buruknya pekerjaan saluran air pasangan batu mortar di proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Palu satu itu.

Material bahu jalan. Foto: dok iNSulteng
Material bahu jalan. Foto: dok iNSulteng

"Seakan - akan direstui Kasatker, PPK dan konsultan pengawas," ungkap warga, Jumat (7/04/2023).

"Sebetulnya tidak ada masalah kontraktor menggunakan material timbunan ( Urpil) yang volumenya cukup besar asalkan ada ijin tambang galian C dari pemerintah provinsi atau pusat karena sepaham kami ( Warga) aturannya kalau menambang atau menggunakan material dengan volume cukup besar menggunakan excavator harus ada ijin pengelolaanya dan itu bukan kewenangan Desa/ Kelurahan untuk mengeluarkan ijin, kemudiankan material itu harus melalui proses pemurnian, sebab, ini menyangkut aturan yang ada di Negeri ini, sementara ,untuk izin galian C ada undang-undang yang mengatur dan wajib untuk kita taati apalagi ini perusahaan ini menggarap proyek ratusan miliar tentu wajib kiranya menggunakan spesifikasi tinggi," paparnya

Menurutnya, memakai atau menggunakan material timbunan hasil kerukan bekas jalan kontraktor beserta pihak terkait lainnya jelas melanggar ketentuan teknis dan spesifikasi material yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).

Bergelimpangan. Foto: dok iNSulteng
Bergelimpangan. Foto: dok iNSulteng

Kemudian Dari segi teknis atau metode kerja saluran air pasangan batu mortarpun kami menduga bahwa kontraktor pelaksana ( PT. Bumi Karsa ) saat lakukan pekerjaan konstruksi tersebut diduga tidak sesuai teknis atau desain yang seharusnya. Karena, belum lama selesai dikerjakan, saluran air sudah retak, patah dan terguling, bahkan sebagian banyak titik dipekerjaan tersebut lantai saluran air sangat tipis dan tidak menggunakan batu kosong sebagai alas lantai kerja saluran.

”Apakah ini sudah sesuai yang dibayarkan oleh Negara, dan apakah tidak berpengaruh terhadap mutu dan kualitas kontruksi jalan yang dibangun menggunakan uang negara ratusan miliar itu”? pungkasnya

Sementara Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Tiga Provinsi Sulawesi Tengah Dian Maulana. ST., MT saat dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp lebih memilih bungkam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X