iNSulteng - Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan kunjungan resmi ke Badan Anggaran DPR RI dalam upaya memperjuangkan hak Daerah terkait DBH atau Dana Bagi Hasil di Jakarta pada hari Rabu 20 Agustus 2025.
Perjuangan terhadap hak daerah tersebut khususnya terkait DBH dari pengelolaan sumber daya alam, merupakan upaya strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan pembangunan di Kota Palu.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, berharap DPR RI, khususnya Badan Anggaran, dapat memberikan dukungan penuh.
Baca Juga: Monev Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran Guru SMA di Sulteng
Baca Juga: Yamaha Aerox Dek Rata 155cc Siap Mengaspal! Yamaha Cygnus XR, Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Rilis
"Kami berharap DPR RI di badan anggaran bisa memberikan dukungan penuh agar hak-hak daerah, termasuk Kota Palu, bisa terealisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang," ungkap Hadianto.
Terlihat dalam kunjungan tersebut Wali Kota Palu di dampingi Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P., Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Selain itu hadir pula Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, bersama sejumlah anggota DPRD Kota Palu yang ikut serta dalam audiensi.
Dalam Audiensi tersebut Pemkot Palu dan DPRD bersama pimpinan Badan Anggaran DPR RI mengelar rapat membahas mengenai transfer ke daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).
Adapun audiensi ini dipimpin oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M. Said, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Untuk diketahui bahwa DBH tersebut diatur dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi sebesar 32 persen. ***