Mau Lapor Walikota Palu Terkait Pelayanan Publik Secara Online, Begini Caranya?

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:31 WIB
Walikota Palu H. Hadianto Rasyid, SE saat membacakan laporan masyarakat secara online lewat website: Palukota.go.id (Foto: Instagram Diskominfo Kota Palu)
Walikota Palu H. Hadianto Rasyid, SE saat membacakan laporan masyarakat secara online lewat website: Palukota.go.id (Foto: Instagram Diskominfo Kota Palu)

iNSulteng - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah meluncurkan website: Lapor Walikota.

Website tersebut merupakan sistem aspirasi pengaduan secara online yang dapat langsung diakses oleh masyarakat kepada instansi yang berwenang.

Untuk melakukan pelaporan secara online, warga bisa mengunjungi website: Palukota.go.id kemudian pilih kolom Lapor walikota, lalu isi form pengaduan yang berisikan Kecamatan, Kelurahan, kategori, isi pengaduan dan alamat lengkap serta nomor HP (WhatsApp) kemudian lampiran foto dokumen aduan, lalu isi kode keamanan dan kirim.

Baca Juga: Siap-Siap! Vivo Bakal Bawa V60 ke Indonesia, Ponsel Gahar Dengan Kamera Zeiss Siap Guncang Pasar - Intip Harga dan Spek!

Baca Juga: RESMI DIRILIS! Bocoran Spesifikasi dan Harga Vivo V60 di Indonesia, Yuk Simak Disini!

Dilansir dari Instagram @diskomifo_kota palu pada hari Senin, 11 Agustus 2025 bahwa untuk identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, jadi tidak perlu khawatir atau ragu sebab laporan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti langsung.

Adapun aduan terkait pelayan publik seperti masalah sampah, parkir atau dana stimulan akan langsung direspon oleh Bapak Walikota Palu H. Hadianto Rasyid, SE.

"Laporan aduan warga akan langsung di tanggapi oleh Walikota Palu dan setiap hari Jum'at akan dibacakan secara live oleh Hadianto Rasyid," ujar Candra yang merupakan Kabid IKP pada hari Selasa, 12 Agustus 2025.

Yuk gunakan aspirasimu, bawa perubahan Kota Palu yang kita cintai.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X