iNSulteng - Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Palu. Seorang pria berinisial M (42) tega membakar istrinya, AN (40), di depan warung makan milik korban yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Palu Utara, pada Rabu (6/8/2025).
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga karena rasa cemburu.
Pelaku merasa tidak senang karena banyak sopir yang sering singgah di warung makan milik istrinya. "Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," tegas Kapolresta.
Baca Juga: Memperihatinkan! Krisis Sampah di Bambaloka, Camat dan Lurah Bungkam!
Baca Juga: Ibu-Ibu dan Anak Kost Wajib Tahu! Begini Cara Menjaga Nasi Supaya Tetap Tahan Lama di Rice Cooker!
Menurut keterangan saksi mata, pelaku datang dari arah belakang ruko dan langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban sebelum menyulutnya dengan api.
Kejadian mengerikan ini disaksikan langsung oleh warga sekitar, termasuk seorang pengunjung warung makan.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Madani Palu untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, akibat luka bakar serius yang mencapai 80 persen, AN dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (7/8/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan KDRT seperti ini adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan pelaku akan dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi KDRT agar kejadian serupa tidak terulang kembali.***