iNSulteng - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Himbauan ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi, pinjaman, atau aktivitas keuangan lain yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban:
Baca Juga: Keluar 31 Juli 2025, Mobil Mitsubishi DST Harga 400 Jutaan, Cek Spek dan Harganya Disini!
Jika Anda, kerabat, atau anggota keluarga Anda merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan dan sampaikan pengaduan secara resmi kepada Sekretariat Satgas PASTI Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah.
Kantor tersebut beralamat di Jl. Kartini, Nomor 19, Palu (Depan Kantor PMI) dan dapat dihubungi melalui telepon di 0451-482788. Kantor beroperasi Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.00 WITA.
Tujuan Pengaduan:
Pengaduan Anda akan menjadi dasar langkah-langkah koordinatif Satgas PASTI bersama instansi penegak hukum dan instansi terkait.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menindak pelaku usaha keuangan ilegal.
Mari Ciptakan Ekosistem Keuangan yang Aman:
OJK Sulawesi Tengah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem keuangan yang aman, legal, dan terpercaya di Sulawesi Tengah.
Kewaspadaan dan pelaporan aktif sangat penting untuk mencegah dan memberantas aktivitas keuangan ilegal.***