iNSulteng - Sengketa Lahan PT SAWIT JAYA ABADI (SJA) 1 Astra Agro Lestari Tbk dan Warga Transmigrasi di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, berlanjut ke tingkat Provinsi.
Saat ini perwakilan warga yang bersengketa sudah mengajukan berkas permohonan mediasi agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa memfasilitasi.
Hal ini juga dibenarkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Kemasyarakat, antar Lembaga dan Hak Asasi Manusia M. Ridha Saleh, Jumat 20 September 2024.
"Warga masyarat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut sudah bertemu dengan Gubernur Sulteng," kata Ridha.
Ridah mengatakan, Gubernur sudah memerintahkan dirinya untuk segera membantu menyelesaikan masalah ini.
"Melalui mekanisne mediasi.
Kami juga sudah mengkomunikasikan kasus ini dengan pihak perusahaan, jadi kami sedang mengatur waktu untuk jadwal mediasi," tambahnya.
Pemprov mengimbau kedua belah pihak tetap menahan diri dan menjaga situasi keamanan.
"Oleh karena itu kami minta kepada kedua bela pihak untuk menjaga situasi sambil menunggu jadwal mediasi," paparnya.
Ketika ditanya kapan jadwal tepat mediasi, dia mengatakan secepatnya.
"Kita upayakan secepatnya," tutup Edang, sapaan Akrab Ridha Saleh.***