iNSulteng - Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH -Sulteng) melaporkan petinggi salah satu yayasan ke Polda Sulteng, inisial SAS. Laporan terkait dugaan pemalsuan.
SAS diduga melakukan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam melakukan perubahan akta notaris Yayasan ternama di Palu itu.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum LBH-Sulteng didasarkan pada dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta notaris nomor 08.
“Kami dari Tim kuasa hukum ibu Syarifah Sida Aljufri, anak Guru Tua atas pernikahannya dengan Itje Ami, Putri Bangsawan Kaili, telah melaporkan SAS terkait dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu,” kata Direktur LBH Sulteng Julianer baru-baru ini.
Direktur LBH Mengatakan, akibat hal itu merugikan klien nya Syarifah Sida Aljufri.
“Karena yang kita ketahui Bersama perubahan akta yayasan diduga didasari adanya pemalsuan surat dan keterangan palsu yang dilakukan oleh terlapor sehingga bisa terjadi perubahan akta nomor 08 dikeluarkan oleh notaris inisial I,” tambah Direktur LBH.
Laporan yang dilakukan oleh Tim LBH-Sulteng berfokus pada pemalsuan surat dan keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh SAS.
“Adapun surat yang diduga palsu adalah “surat keputusan pembina yang dibuat di bawah tangan tertanggal 12-12-2022” yang mana surat tersebut pada pokoknya seolah-olah klien kami ibu Syarifah Sida Aljufri selaku salah satu pembina yayasan telah bersepakat dan memberikan kuasa kepada terlapor untuk melakukan perubahan akta, namun faktnya hal itu tidak benar,” tambahnya.
Selanjutnya, ada keterangan dari terlapor dalam akta nomor 08 yang diduga itu adalah keterangan palsu iyalah adanya keterangan terlapor selaku pemohon perubahan akta nomor 08 yang menyatakan bahwa “selain dari akta-akta perubahan tersebut di atas tidak ada lagi akta perubahan lainnya”.
Namun faktanya terdapat akta 27 sebagai akta perubahan dari akta 26, sehingga secara hukum akta 26 tidak dapat lagi dipergunakan oleh terlapor untuk melakukan perubahan akta yayasan.
“karena telah dilakukan perubahan berdasarkan akta 27,” tutup Drektur LBH.***