Pemilih dan Pengawas Wajib Tau! Berikut Inspeksi Bawaslu Buol saat Pencoblosan di TPS

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 13:22 WIB
Inspeksi Bawaslu Kabupaten Buol bagi Pemilih dan Pengawas
Inspeksi Bawaslu Kabupaten Buol bagi Pemilih dan Pengawas

iNSulteng - Jelang pemungutan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Calon anggota legislatif di Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Pebruari 2024, Bawaslu Buol keluarkan Inpeksi.
 
Adapun Inspeksi yang dikeluarkan Bawaslu Buol yang dilansir iNSulteng.id di Instagram bawaslu.kab.buol pada hari ini Jum'at, 9 Pebruari 2024 yaitu terkait Larangan bagi Pemilih dan Pengawas TPS saat berada di Lokasi Pemungutan Suara untuk tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
A. Larangan bagi Pengawas TPS saat Pencoblosan yaitu:
 
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya,
 
2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara;
 
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suaraserta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
 
4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,
 
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
 
Sedangkan Inspeksi Bawaslu bagi pemilih berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berdasarkan Pasal 25 ayat 1 huruf e bahwa Ketua KPPS mengingatkan dan melakukan larangan kepada pemilih sebelum mencoblos yaitu:
 
B. Larangan Bagi Pemilih saat berada di dalam TPS yaitu:
 
1. Pemilih di larang membawa telepon genggam 
 
2. Dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara
 
Tujuan dari larangan Bawaslu Kabupaten Buol tersebut untuk menciptakan Pemilu 2024 luber atau dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Olehnya Bawaslu Buol juga memberikan himbauan apabila menemukan pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dapat melaporkan ke Panwaslu Kecamatan setempat atau datang langsung ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Buol di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol Jalan Syarif Mansur Depan Sekolah MAN Buol.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X