ASN Terlibat Kampanye Pemilu Bisa Dipidana? Bawaslu Sampaikan Sanksinya!

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 14:37 WIB
ASN Terlibat Kampanye Bisa di Pidana
ASN Terlibat Kampanye Bisa di Pidana
 
 iNSulteng - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang berkampanye sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 serta menjaga netralitas sebab bagi yang melanggar bakal diberikan sanksi.
 
Adapun larangan bagi ASN tertuang dalam Surat Keputusan Besar atau SKB nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu.
 
Bentuk larangan tersebut berupa membuat unggahan, mengomentari, membagikan atau share, like dan bergabung atau follow akun maupun grup kampanye pemenangan peserta Pemilu.
 
Selain larangan tersebut diatas juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar larangan turut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye
 
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta (Pasal 494 UU Pemilu).
 
Berikut pasal-pasal terkait Larangan ASN yang terlibat Kampanye Pemilu:
 
1. Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu, salah satunya menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
 
2. Pasal 283 UU Pemilu menegaskan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye
 
3. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
 
Olehnya Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, mengimbau jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buol untuk berinovasi dalam melakukan pencegahan netralitas ASN. 
 
Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buol Tahun 2024.
 
"Kita fokus pada pembahasan terkait optimalisasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkap Ismajaya yang di kutip iNSulteng.id pada akun Instagram Bawaslu Kabupaten Buol pada hari Minggu, 28 Januari 2024.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X