19 Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Sulteng Tak Terdata di Dinas Perizinan Provinsi

photo author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 19:01 WIB
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng. Foto: Istimewa
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng. Foto: Istimewa

iNSulteng - Sekitar 19 Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang kerap beroperasi di Terminal Peti Kemas (TPK) Pantoloan tidak terdata di Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah.

Hal itu mulai terungkap saat Tim Media ini melakukan penelusuran dan investigasi terkait aktivitas 24 Perusahaan yang bernaung dibawah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Wilayah Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Perizinan Provinsi, Rohana melalui staf bagian data terlihat hanya 5 Perusahaan group ALFI/ILFA yang terdata di PTSP Provinsi Sulteng.

Baca Juga: Alat Berat RTG Kerap Rusak, Peti Kemas Pelindo Pantoloan Diduga Rugikan Pengusaha

Baca Juga: PECAH! Aksi Demo Lapisan Masyarakat Palu Meminta Boikot Produk MCD

"Cuma 5 Perusahaan yang terdata sudah OSS RBA, mengantongi Serifikat Standar (SS) layak Operasi yang lain belum" ungkap Noval staf Data.

Sementara itu, Ketua ALFI/ILFA Yeni Theiser saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hanya ada 5 perusahaan yang terdata di PTSP Sulteng dari anggota ALFI/ILFA.

"Saya juga heran mengapa yang 19 Perusahaan tidak terdata, padahal semua telah menyetor berkas di Kantor Kesyahbandaran (KSOP) Pantoloan," terangnya, Sabtu (28/10/2023).

Sementara itu, Kabid Perizinan Provinsi Rohana, saat dimintai keterangan lanjutan terkait persoalan tersebut belum memberi jawaban.

Dan sampai berita ini tayang masih dilakukan upaya konfirmasi ke pihak Kesyahbandaran KSOP Pantoloan terkait data-data antar Istansi yang tidak sinkron.

Untuk diketahui Sertifikat Standar (SS) wajib dimiliki bagi Perusahaan JPT, karena masuk dalam kategori resiko menengah tinggi.

Nomor Induk Berusaha (NIB) belum cukup sebagai syarat untuk melakukan kegiatan sesuai aturan (pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X