Daftar 9 Nama Penjabat Kepala Desa yang di Lantik Bupati Buol

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 15:33 WIB
Penjabat Bupati Buol Drs. M. Muchlis, MM saat melantik 9 Penjabat Kepala Desa
Penjabat Bupati Buol Drs. M. Muchlis, MM saat melantik 9 Penjabat Kepala Desa

Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini dilakukan karena berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Buol mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para Kepala Desa dalam membangun Desa.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini telah bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Buol yang Bermarwah Maju dan Sejahtera" ucap Pj. Bupati.

Baca Juga: Ikut Serta Dalam Transaksi Perdagangan Perdana Bursa Karbon, Bukti Nyata Komitmen BRI Melawan Krisis Perubahan

Pj. Bupati juga berharap agar para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Selain itu, Bupati Muchlis juga menekankan pentingnya mendukung pembangunan Desa melalui Program Desa Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa) 1 Milyar.

Ia juga meminta agar agenda nasional seperti penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, dan penanggulangan kemiskinan ekstrim dijalankan dengan baik. Kepala Desa juga diingatkan agar tidak memberhentikan perangkat Desa tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Intip Spek Mobil Listrik Suzuki, Sudah Uji Jalan Bakal Masuk Indonesia?Seharga Toyota Rush, Tapi Lebih Canggih

"Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat Desa, karena ada regulasi yang mengaturnya" tutur Pj. Bupati Muchlis.

Bupati juga menekankan pentingnya kerja sama antara BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Desa. Terutama dalam hal pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DDS).

Pj. Bupati Buol, Muhclis MM, menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah pengganti sementara untuk jabatan Kepala Desa yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri.

Ia berharap para Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam upacara tersebut, turut hadir Kadis DP3-PMD Abdul Yani L Sa'ad beserta sekretaris, Camat se-Kabupaten Buol, dan Kepala Desa yang baru dilantik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X