iNSulteng – Randy Badjideh adalah aktor intelekual yang membunuh ibu dan anak Astrid dan Lael sang anak di Kupang NTT, Agustus 2021 silam.
Kasusnya masih hangat diperbincangkan masyarakat NTT lantaran Randy karena masih juga belum di eksekusi mati.
"PT Kupang telah memutus dalam tingkat banding perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan amar yang menyatakan menguatkan putusan PN Kupang,” kata humas PT Kupang, Bagus Irawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022) lalu.
Bagus mengatakan kala itu, dengan demikian, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kupang sebelumnya yang memutus pidana mati bagi terdakwa Randy Badjideh.
TATA CARA HUKUMAN MATI DI INDONESIA
Apa itu Pidana Mati?
Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang pidana mati dilaksanakan seperti apa? Hal ini telah diatur dalam Penpres 2/1964. Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.[1]
Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (“Brimob”) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.
Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.
Lebih lanjut, pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Perkapolri 12/2010.
Apa itu hukuman mati? Hukuman mati atau pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Lantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Pasal 4 Perkapolri 12/2010 mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapan: