Penetapan hari
Iduladha dilaksanakan ketika ibadah haji sedang berlangsung. Pilar dan inti dari ibadah haji adalah wukuf di Arafah, sedangkan hari pelaksanaan wukuf dikenal sebagai Hari Arafah, yang dimulai pada tanggal 9 Zulhijah hingga terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
Dalam hadis yang dituturkan oleh Husain bin al-Harits al-Jadali, amir Makkah pernah menyampaikan khotbah, kemudian berkata:
“Rasulullah saw. telah berpesan kepada kami agar kami menunaikan ibadah haji berdasarkan Hisab dan rukyat (hilal Zulhijah). Jika kami tidak bisa menyaksikannya, kemudian ada dua saksi adil (yang menyaksikannya), maka kami harus mengerjakan manasik berdasarkan kesaksian mereka.”
HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni. Ad-Daruquthni berkomentar, “Hadis ini isnadnya bersambung dan sahih.”
Hadis ini menjelaskan bahwa, pertama, pelaksanaan ibadah haji harus didasarkan pada hasil rukyat hilal 1 Zulhijah sehingga kapan wukuf dan Iduladhanya bisa ditetapkan. Kedua, pesan nabi kepada amir Makkah, sebagai penguasa wilayah, tempat di mana perhelatan haji dilaksanakan untuk melakukan rukyat; jika tidak berhasil, maka rukyat orang lain, yang menyatakan kesaksiannya kepada amir Makkah.
Iduladha dalam kalender Masehi
Dalam kalender Hijriah, penetapan hari Iduladha selalu sama setiap tahunnya, hal ini berbeda dalam kalender Masehi yang selalu berubah dari tahun ke tahun.
Dalam kalender Hijriah penetapan hari ialah berdasarkan fase bulan (kalender candra), sedangkan kalender Masehi berdasar fase bumi mengelilingi matahari (kalender surya). Perbedaan inilah yang menyebabkan penetapan Iduladha selalu berubah di dalam kalender Masehi, yakni terjadi perubahan 11 hari lebih awal setiap tahunnya.
Berikut ini adalah hari Iduladha dalam kalender Masehi sepanjang tahun 1971 hingga 2045.***