Suami Telan ASI Istri, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 06:43 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum mengenai suami yang menelan ASI istrinya.Foto: tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan hukum mengenai suami yang menelan ASI istrinya.Foto: tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

iNSulteng - Bagaimana Islam memandang perihal suami yang menelan air susu ibu (ASI) istri nya?

Seorang suami menelan air susu ibu (ASI) istri ada hukumnya dalam Islam kata Buya Yahya.

Buya Yahya dalam sebuah tausiahnya menjelaskan tentang hukum suami menelan ASI istri saat berhubungan.

Baca Juga: Ada Plester Luka Dibagian Wajib Terbasuh, Tetap Dibasuh atau Tidak? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Selalu Berbuat Dosa, Masih Bisa Diampuni? Kata Buya Yahya: Allah Itu Maha Pengampun, Jadi...

Lantas bagaimanakah hukum Islam mengenai suami yang menelan ASI istrinya?

Dalam video ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan seperti ini.

Menurut Buya Yahya dalam video ceramah tersebut, seorang suami yang menelan ASI istri-nya tidak akan menjadikan suami dan istri tersebut menjadi Mahrom.

"Sebab itu seperti nyusu kepada istri, jadi bukan Mahrom karena itu seorang istri bukan seorang ibu yang menyusui anda," kata Buya Yahya.

Buya Yahya melanjutkan, yang menjadikan Mahrom adalah ketika yang menyusu itu adalah bayi yang berumur kurang dari dua tahun.

Baca Juga: Baca 6 Ayat Ini Setiap Sholat Dhuha Kata Ustadz Adi Hidayat, Rezeki akan Datang dari Segala Penjuru

Selain itu, Buya Yahya menjelaskan lebih lajut bahwa kalau seorang bayi lain yang berumur di bawah 2 tahun menyusu hanya dua kali saja, maka wanita tersebut belum menjadi ibu susuan bagi bayi tersebut.

"Kalau sudah lima kali, maka bayi terhadap ibu itu menjadi ibu susuannya," kata Buya Yahya.

"Sehingga seorang ibu harus mengerti hukum fiqih tengang masalah ini. Misalnya ada anak tetangga nangis, kemudian ibu tersebut menyusui bayi tersebut sampai lima kali, maka itu anak susuan, dan karenanya, ibu tersebut dan bayi tersebut tidak boleh menikah di kemudian hari," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Baca Doa Mustajab Ini Ketika Bersedekah, Maka Segala Hajat Terkabul Kata Syekh Ali Jaber

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo: Zakat adalah Manifestasi Keadilan Sosial

Jumat, 28 Maret 2025 | 12:58 WIB

Kemenag Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:48 WIB

Kemenag Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:14 WIB
X