iNSulteng - Bagaimana Islam memandang perihal suami yang menelan air susu ibu (ASI) istri nya?
Seorang suami menelan air susu ibu (ASI) istri ada hukumnya dalam Islam kata Buya Yahya.
Buya Yahya dalam sebuah tausiahnya menjelaskan tentang hukum suami menelan ASI istri saat berhubungan.
Baca Juga: Selalu Berbuat Dosa, Masih Bisa Diampuni? Kata Buya Yahya: Allah Itu Maha Pengampun, Jadi...
Lantas bagaimanakah hukum Islam mengenai suami yang menelan ASI istrinya?
Dalam video ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan seperti ini.
Menurut Buya Yahya dalam video ceramah tersebut, seorang suami yang menelan ASI istri-nya tidak akan menjadikan suami dan istri tersebut menjadi Mahrom.
"Sebab itu seperti nyusu kepada istri, jadi bukan Mahrom karena itu seorang istri bukan seorang ibu yang menyusui anda," kata Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan, yang menjadikan Mahrom adalah ketika yang menyusu itu adalah bayi yang berumur kurang dari dua tahun.
Baca Juga: Baca 6 Ayat Ini Setiap Sholat Dhuha Kata Ustadz Adi Hidayat, Rezeki akan Datang dari Segala Penjuru
Selain itu, Buya Yahya menjelaskan lebih lajut bahwa kalau seorang bayi lain yang berumur di bawah 2 tahun menyusu hanya dua kali saja, maka wanita tersebut belum menjadi ibu susuan bagi bayi tersebut.
"Kalau sudah lima kali, maka bayi terhadap ibu itu menjadi ibu susuannya," kata Buya Yahya.
"Sehingga seorang ibu harus mengerti hukum fiqih tengang masalah ini. Misalnya ada anak tetangga nangis, kemudian ibu tersebut menyusui bayi tersebut sampai lima kali, maka itu anak susuan, dan karenanya, ibu tersebut dan bayi tersebut tidak boleh menikah di kemudian hari," tegas Buya Yahya.
Baca Juga: Baca Doa Mustajab Ini Ketika Bersedekah, Maka Segala Hajat Terkabul Kata Syekh Ali Jaber