iNSulteng - Islam membolehkan pasangan suami istri bercerai kalau memang sudah tidak ada kecocokan lagi, meski sebenarnya perceraian adalah hal yang tidak disukai oleh Allah SWT
Talak atau cerai terjadi dan Sah ketika diucapkan di hadapan pasangan.
Lantas bagaimana kalau sekiranya Talak 3 disampaikan lewat surat, apakah Sah?
Dalam video ceramah yang diunggah dalam kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan Buya Yahya.
Baca Juga: Kerjakan 2 Amalan Ini pada Malam Jumat kata Syekh Ali Jaber, Allah akan Ganjar dengan Pahala Besar
Baca Juga: Kalau Masih Ada Hewan-Hewan Ini, Hari Kiamat Masih Jauh Kata Gus Baha
Buya Yahya dalam kajiannya menjelaskan, disebutkan para ulama bahwa tulisan adalah talak kinayah bukan sharih.
Talak dengan tulisan akan Sah kalau sang suami sudah punya niat untuk bercerai dengan istrinya.
“Seorang suami mengatakan cerai dengan tulisan atau lewa surat, maka akan Sah kalau suami itu memang punya niat bercerai," kata Buya Yahya.
"Asalkan bunyi kalimatnya begini: 'Engkau aku cerai,' maka akan jatuh cerai itu kalau dia niat, karena tulisan dianggap talak kinayah bukan talak sharih atau terang-terangan,” kata Buya Yahya melanjutkan.
Baca Juga: Vivo X80 dan X80 Pro Diluncurkan di India; Berikut Spesifikasi, Fitur, Keunggulan dan Harganya
“Jadi kalau ada suami yang mentalak 3 lewat surat, maka harus ditanya dulu, apakah suami ini memang punya niat bercerai atau tidak, kalau iya maka Sah, kalau tidak maka Tidak Sah,” sambung Buya Yahya menegaskan.
Buya Yahya melanjutkan penjelasannya, kala ada kasus serupa tapi yang membaca langsung surat tersebut bukan istri melainkan orang lain, maka belum jatuh talak.
Buya Yahya menegaskan, cerai atau talak oleh sumai dengan tulisan hukumnya adalah kinayah yang artinya bukan talak terang-terangan.
“Dan karena bukan talak yang diucapkan terang-terangan, maka dari itu perlu niat agar talak itu Sah. Sehingga harus ditanya kepada suami, kamu niat atau tidak, jika tidak niat maka tidak jatuh talak, tapi kalai suami bilang iya maka resmi cerai saat itu juga,” jelas Buya Yahya.