iNSulteng - Bagaimana hukumnya dalam Islam kalau laki-laki dan perempuan saling teleponan, dan mereka bukan mahrom?
Apakah ini boleh? apakah tidak jatuh ke dalam perkara zina?
Terkait hal ini, Buya Yaha dalam pernah cermahanya, khususnya dalam sesi tanya jawab menjelaskan tentang hal ini.
Baca Juga: Ucapkan Kalimat Pendek Ini Kata Syekh Ali Jaber, Allah akan Buatkan Rumah di Surga
Baca Juga: Baca Dua Kata Ini 100 kali Setelah Shalat Isya, Maka Semua Hajat Kita Terkabul dan Rezeki Lancar
Lantas, bagaimanakah hukumnya dalam Islam teleponan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom menurut Buya Yahya?
Dalam video ceramah berjudul "Apakah Telefon Dengan Lawan Jenis Termasuk Zina?" yang diunggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya.
“Yang dilarang dalam Islam itu adalah khalwat, yakni berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya,” tegas Buya Yahya mengatakan.
“Berduaan di tempat yang sekiranya perempuan dan laki-laki bisa melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah,” lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan penjelasannya, "hukum khalwat adalah haram meskipun laki-laki dan perempuan tersebut tidak melakukan keharaman."
Baca Juga: Benarkah Orang yang Bunuh Diri Ruh-nya Gentayangan? Ternyata Begini Faktanya Kata Ustadz Abdul Somad
Adapun perkara teleponan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya, Buya Yahya mengatakan seperti ini.
“Teleponan bukan termasuk dari bagian khalwat (berduaan), karena ada jarak yang memisahkan. Jadi ini beda hukumnya, tapi ada kemiripannya,” ujar Buya Yahya menjelaskan.
“Tapi kalau perbincangan antara laki-laki dan perempuan sudah mengarah ke hal yang haram, maka menjadi haram karena itu. Maka masuk keharaman khalwat tadi,” kata Buya Yahya.
“Bedanya, kalau telepon kita ngomongnya yang wajar-wajar saja, ya tidak haram. Tapi kalau khalwat, meskipun itu ngomongnya baik-baik, jatuhnya tetap haram,” tambah Buya Yahya.