Larangan yang terdapat dalam hadits ini menurut madzhab Syafi'i adalah makruh bukan haram, namun begitu tetap saja lebih utama bagi orang yang sudah berniat kurban untuk tidak atau rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih kurban
Akan tetapi jika terlanjur memotongnya maka tidak mengapa juga kurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa.
3. Dilarang Menjual Daging Atau Apapun Dari Hewan Kurban
Bagi orang yang berkurban dia berhak mendapatkan sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan kalau sekiranya dia berkurban seekor lembu dengan berat 80 kg maka dia berhak mendapatkan sekitar 26 kg daging kurban.
Baca Juga: Suzuki Makin Keren! All New Suzuki Satria 180RR Bergaya Bebek Sport Siap Libas Yamaha dan Honda
Daging kurban yang didapat itu tak boleh dijual dengan alasan apapun, begitu juga bagian lain dari hewan kurban tersebut seperti kulit, kaki, kepala, tanduk, dan lain sebagainya tidak boleh diperjualbelikan.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya.
"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban maka tidak ada kurban baginya," hadits riwayat Al Hakim.
Akan tetapi bagi orang yang tidak berkurban tapi dapatkan daging kurban maka dia boleh menjual daging kurban hasil pemberian orang lain tersebut.
4. Dilarang Memberi Upah Penyembelih Hewan Dari Bagian Tubuh Hewan Kurban
Penyembelih hewan serta panitia kurban boleh menerima upah dari pekerjaannya, asalkan upah itu tidak diambil dari bagian hewan kurban.
Dalam hal ini Ali bin Abi Tholib bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk mengurusi unta-unta kurban beliau.
Ketika itu, Ali mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya yaitu kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dan dingin.
Ali saat itu tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal, beliau bersabda.