ragam

Apa Perbedaan Pra Rekonstruksi dan Rekonstruksi?

Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:22 WIB
Tim Inafis Polri melakukan prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antaranggota tewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).(Antara/Luthfia Miranda Putri)

 

iNSulteng - Apa perbedaan Pra Rekonstruksi dan Rekonstruksi? apa itu konfrontir dalam metode penyelidikan-penyidikan Polisi?.

Baik rekonstruksi maupun konfrontasi merupakan teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan.

Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi. Sedangkan pra rekonstruksi dilakukan sebelum konstruksi, dan sifatnya tertutup serta dilakukan di tempat pemeriksaan.

Baca Juga: TERBARU, Pembunuh Brigadir J Sudah Mengaku, Siapa Dia?

Baca Juga: Maell Le Menikah Lagi? dengan Anggita, Netizen: Lamar Itu!

Baik rekonstruksi dan konfrontasi tidak wajib dilakukan oleh penyidik dalam pemeriksaan, dan pelaksanaannya dikembalikan kepada kewenangan penyidik yang memeriksa perkara a quo. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap Pra Rekonstruksi dan Rekonstruksi Tindak Pidana

Sepanjang penelusuran kami, istilah pra rekonstruksi tidak ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan. Adapun rekonstruksi, sebagaimana yang dijelaskan dalam Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik, dasar hukumnya dalam suatu tindak pidana hanya diatur dalam SK Kapolri 1205/2000. Dalam Bab III angka 8.3.dSK Kapolri 1205/2000 diatur bahwa bahwa:

Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik:

Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan.

Selain itu rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Perkap 6/2019yang secara lengkap menyatakan:

Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Dengan demikian menjawab pertanyaan Anda maka rekonstruksi dalam tindak pidana pembunuhan bertujuan untuk menguji keterangan para saksi atau tersangka. Adanya kata “dapat” menunjukkan bahwa tidak menjadi kewajiban penyidik untuk melakukan rekonstruksi. Hal ini tergantung kerumitan kasus yang ditangani oleh penyidik.

Halaman:

Tags

Terkini

Naik Pesawat Lion Air JT 640 Jogja-Makassar!

Kamis, 26 Desember 2024 | 23:44 WIB