Kepala Dinas Pendapatan Poso, Putra Botilangi yang dihubungi mengatakan tidak ada pungutan liar dalam proses Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dia mengatakan aturan yang sudah berlaku sekarang pada satu November 2020, pembayaran pajak akan dikenakan sebesar dua persen jika pajak itu telah lambat setahun.
"Saya sudah wanti-wanti sama staf saya, jangan coba lakukan pungli, saya akan proses hukum," tegas Putra.***