Waduh, Oknum Sekdes di Poso Dipolisikan, Ternyata Ini Penyebabnya!

photo author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 21:45 WIB
Ilustrasi pungutan liar alias pungli/ Oknum Sekdes di Poso, Sulawesi Tengah Dipolisikan */Dok. Kabar Banten
Ilustrasi pungutan liar alias pungli/ Oknum Sekdes di Poso, Sulawesi Tengah Dipolisikan */Dok. Kabar Banten

Kepala Dinas Pendapatan Poso, Putra Botilangi yang dihubungi mengatakan tidak ada pungutan liar dalam proses Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Dia mengatakan aturan yang sudah berlaku sekarang pada satu November 2020, pembayaran pajak akan dikenakan sebesar dua persen jika pajak itu telah lambat setahun.

"Saya sudah wanti-wanti sama staf saya, jangan coba lakukan pungli, saya akan proses hukum," tegas Putra.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

Cara GMKI Tentena Bantu Korban Bencana di Desa Bancea

Minggu, 6 November 2022 | 08:43 WIB

401 Raider Meriahkan Sogili Trail Adventure di Poso

Sabtu, 3 September 2022 | 15:09 WIB
X