Waduh, Oknum Sekdes di Poso Dipolisikan, Ternyata Ini Penyebabnya!

photo author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 21:45 WIB
Ilustrasi pungutan liar alias pungli/ Oknum Sekdes di Poso, Sulawesi Tengah Dipolisikan */Dok. Kabar Banten
Ilustrasi pungutan liar alias pungli/ Oknum Sekdes di Poso, Sulawesi Tengah Dipolisikan */Dok. Kabar Banten

iNSulteng - Sekretaris Desa Panjoka, Kecamatan Pamona Utara, Misraim Pare'e dilaporkan ke Polsek Tentena, atas dugaan pungutan liar (pungli) dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhadap warganya.

Dia diduga memungut sebesar Rp35 ribu per bidang tanah.

"Iya benar sudah ada laporan itu, masih sebatas laporan pengaduan, namun sebaiknya tanya ke penyidik," kata Kapolsek Tentena, Pamona Utara, AKP Anton Mohammad, di Poso, Kamis.

Baca Juga: Survei MSI Pilkada Balut: Pasangan Tuty - Richard Peroleh 26,2 Persen

Kanit Reskrim Polsek Tentena, Ipda Oktavianus mengatakan pungutan yang dilakukan ltu, berupa biaya pajak sesuai aturan yang harus dibayar sebesar Rp40 ribu per bidang tanah, tetapi dipungut lagi sebesar Rp35 ribu per bidang, sehingga total yang harus dibayar warga Rp75 ribu per bidang tanah.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah biaya pungutan itu sebesar Rp650 ribu, alasan sekdes melakukan dugaan pungutan liar itu, untuk biaya transportasi pulang pergi ke Dinas Pendapatan di Kota Poso. 

Baca Juga: Bawaslu Akan Panggil Kades Benteng! Ajam Hamid: Itu Program Pemberdayaan

Kata Oktavianus dengan melihat alasan pungutan itu, pihak Polsek memerintahkan Sekdes untuk segera mengembalikan uang pungutan itu ke yang bersangkutan.

"Kalau proses hukum nanti kita liat ke depan pak, kan ini punya tahapan-tahapan, uang pungutan itu dia sudah kembalikan semua, tinggal satu orang yang tidak menerima," ujar Oktavianus.

Salah satu warga korban pungutan itu, Herawati mengatakan pungutan yang dilakukan Sekdes itu sejak 8 November 2020. 

Dia mengatakan pungutan itu dilakukan oleh salah satu aparat desa atas perintah Sekdes untuk segera membayar PBB. 

Baca Juga: Hingga Oktober, 235 Perempuan Jadi Korban Kekerasan

Dia mengakui telah didatangi Sekdes untuk mengembalikan uang pungutan Rp35 ribu, namun dirinya tidak menerima dan meminta untuk proses hukum dilanjutkan.

"Saya diminta dan saya telah bayarkan Rp75 ribu per bidang, iya benar mau dikembalikan uang Rp35 ribu itu, tapi saya menolak," aku Herawati.

Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut, 16 Orang Ditangkap KPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

Cara GMKI Tentena Bantu Korban Bencana di Desa Bancea

Minggu, 6 November 2022 | 08:43 WIB

401 Raider Meriahkan Sogili Trail Adventure di Poso

Sabtu, 3 September 2022 | 15:09 WIB
X