DPR RI: Kasus Nurhayati Adalah Peringatan Bagi Polri

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 21:17 WIB
Kasus Nurhayati Dihentikan Mahfud MD, Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Nurhayati/andik cr prmn
Kasus Nurhayati Dihentikan Mahfud MD, Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Nurhayati/andik cr prmn

iNSulteng - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai kasus Nurhayati yang membongkar kasus korupsi jadi peringatan Polri.

Sebelumnya Nurhayati sempat jadi tersangka, padahal wanita tersebut membongkar kasus korupsi. 

"Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," jelasnya, dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Senin, 28 Februari 2022. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 1 Maret 2022: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Ada yang Tak Bagus dengan Rekanmu

"Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum," sambung Pangeran Khairul Saleh.

Ia menilai alasan kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan tidak sengaja, faktanya itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Menurut dia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana ("whistleblower") dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu ("Justice Collaborators"), semestinya memberikan panduan awal yang jelas bagi penegak hukum.

Baca Juga: Gempa 7,7 SR Guncang Buol dan Sebabkan Puluhan Rumah Rusak Tahun 2008 dan Tsunami Terjang Tolitoli!

"Surat Edaran MA tersebut seharusnya memberikan panduan awal bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," ujarnya.

Lanjut Pangeran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Simak Cara Dapatkan Bantuan Rp2,5 Juta dari Pemerintah

Berkaitan dengan Nurhayati yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai 'whistleblower'. 

Menurut dia, terkait pencemaran nama baik, telah diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa langsung diterapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X