MK Buat Presiden Jokowi Tak Berkutik Soal Corona, Rocky Gerung: Hilangkan Hambing Hitam

photo author
- Minggu, 31 Oktober 2021 | 20:15 WIB
Pengamat Politik Rocky Gerung dan sejumlah aktivis Perhimpunan Menemukan Indonesia Kembali (PMKI) menampung suara rakyat terkait harga tes PCR melalui posko pengaduan (Facebook / The Real R//)
Pengamat Politik Rocky Gerung dan sejumlah aktivis Perhimpunan Menemukan Indonesia Kembali (PMKI) menampung suara rakyat terkait harga tes PCR melalui posko pengaduan (Facebook / The Real R//)

iNSulteng - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera umumkan status pandemi Covid-19.

Hakim MK memberi atas waktu akhir tahun 2021.

Permintaan itu dinilai Rocky Gerung MK berhasil buat Presiden Jokowi tak berkutik lagi.

Baca Juga: Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi Belum Ada Manfaat, Fadli Zon: Sekedar Kosmetik

Baca Juga: Said Didu Heran Ada Pejabat Istana Kerjanya Hanya Memaki dan Tidak Pernah Ditegur

Sebab, selama ini pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan.

Terlihat ada beberapa aturan yang dikeluarkan pemerintah. 

Bagi MK sendiri, sedang menghilangkan kambing hitam atas kondisi di Indonesia saat ini.

"Kan setiap kali anggaran berubah alasannya Covid, setiap kali oposisi dikendalikan alasannya Covid," katanya, dikutip iNSulteng.com dari kanal YouTubenya pada Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Berbagai Upaya Kementerian PUPR Mendukung Adaptasi Kota terhadap Perubahan Iklim

"Jadi Covid-19 sebagai kambing hitam diputuskan untuk tidak dijadikan alasan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Lebih jauh lagi, Rocky Gerung memandang kedaruratan di sebuah negara memiliki batas tertentu dan tidak terus diperpanjang.

Karena itu, Presiden Jokowi mesti segera mengumkan lstatus kedaruratan Covid-19 di Indonesia saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X