MK Cabut Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Corona, Rocky Gerung: Banyak Institusi Berupaya Cuci Tangan

photo author
- Sabtu, 30 Oktober 2021 | 18:28 WIB
Rocky Gerung Sebut Jurnalis India Lebih Mengerti Problem Dalam Negeri Dibandingkan Orang Indonesia Sendiri
Rocky Gerung Sebut Jurnalis India Lebih Mengerti Problem Dalam Negeri Dibandingkan Orang Indonesia Sendiri

iNSulteng - Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19 atau corona

Keputusan itu jadi sinyal bagi para maling uang rakyat alias koruptor dana Covid-19 siap-siap diproses.

Sekaligus pertanda banyak institusi dan kepentingan mulai berupaya cuci tangan agar tak tersandung kasus maling uang rakyat.

Baca Juga: Jokowi Akan Dikarantina Usai Kungker di Luar Negeri, Istana Sampaikan Pesan Ini !

Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang, Aman dari Penipuan dan Terdaftar di OJK

Rocky Gerung mengatakan Presiden Jokowi bisa juga kena, karena pasti mengetahui delik tersebut.

"Itu yang disebut act of omission, membiarkan sesuatu berlangsung padahal dia ngerti bahwa itu perampokan di masa pandemi," katanya, dikutip iNSulteng.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

"Kan kalau MK memberi sinyal, artinya seluruh peralatan musti diperiksa itu. Dan Presiden adalah yang memiliki peralatan itu" tambah Rocky Gerung.

Baca Juga: Ibu Muda Pakai Gelang Emas dan Kawat Gigi, Anak Disuru Ngamen, Kang Dedi Ngamuk dan Mintanya Pulang Kampung!

Di sisi lain, Rocky Gerung memandang jika sebelumnya MK tampil sangat konservatif membela Istana, kini berani menunjukkan mereka cukup radikal.

"MK yang kita anggap sangat konservatif membela Istana, sekarang memperlihatkan bahwa dia cukup radikal," jelasnya.

Diketahui MK telah mengabulkan sebagian perhomonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bupati Gorontalo Sebut dana PEN Tahap Kedua Segera Dicairkan, Mayarakat Semoga Dapat Merata !

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Covid-19 Berlaku Maksimal Dua Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X