Dilihat dari 2 Kasus Sebelumnya, Andi Arief Ingin Negara Tangkap Harun Masiku: Mengorbankan Hasto Sekjen PDIP?

photo author
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:11 WIB
Politisi partai Demokrat Andi Arief menyinggung salah satu fungsi staf khusus presiden. (Antara/Achmad Zaenal)
Politisi partai Demokrat Andi Arief menyinggung salah satu fungsi staf khusus presiden. (Antara/Achmad Zaenal)

iNSulteng - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menginginkan peran negara menangkap Harun Masiku.

Bercermin dari Nazaruddin dan Nunun Nurbaetie yang berhasil ditangkap di luar negeri, dinilai berkat peranan negara.

Mengenai kasus Harun Masiku, Andi Arief justru mengaitkan dengan Sekjen PDIP, Hasto.

Baca Juga: Ikatan Cinta 25 Agustus 2021: Chaterine Jadi Sekretaris Nino, Ketakutan Elsa Menjadi Kenyataan?

Baca Juga: BST DKI Jakarta Kembali Cair Agustus 2021, Begini Alur Pendaftaran Hingga Pencairan Dapatkan Bansos Rp600 Ribu

Berawal dari Andi Arief menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menangkap Harun Masiku karena banyak keterbatasan.

Ia menilai yang bisa menangkap Harun Masiku adalah  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Departemen Luar Negeri (Deplu), dan pihak kepolisian.

“Siapa yang bisa menangkap Harun Masiku di luar negeri? Menkopolhukam, Deplu, dan kepolisian,” katanya seperti dikutip iNSulteng.com dari akun twitter @Andiarief_ pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Link dan Login Pencairan BST Tahap 7 dan 8 bulan Agustus 2021?, Simak Penjelasan Berikut

Kasus yang dilakukan Harun Masiku tak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Nazaruddin dan Nunun Nurbaetie.

Andi Arief mengatakan keduanya saat itu sama-sama menjadi buronan dan berhasil ditangkap berkat peran negara.

Karena itu, ia menilai peran negara sangat penting untuk menangkap para buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga: Kece di Tangkap di Bali, Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti

Baca Juga: Terdaftar di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, Ini Cara Cairkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank BRI-BNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X