Fahri Hamzah Ingatkan Pemerintah Soal UUD 1945 : Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia

photo author
- Selasa, 11 Mei 2021 | 06:58 WIB
Fahri Hamzah tutur berduka cita atas meninggalnya Ustadz Tengku Zulkarnain. (Instagram.com/@fahrihamzah.)
Fahri Hamzah tutur berduka cita atas meninggalnya Ustadz Tengku Zulkarnain. (Instagram.com/@fahrihamzah.)

iNSulteng – Ketegangan Israel dengan Palestina terus terjadi beberapa pekan terakhir hingga memuncak baru-baru ini.

Ketegangan itu makin memuncak saat aparat Israel membubarkan paksa jemaah Palestina di Masjid Al-Aqsa pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Kekerasan Israel kepada Palestina mengundang reaksi dari beberapa Negara, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Ingin Rezeki Datang Berlimpah ? Begini Caranya

Atas kejadian itu, Pemerintah Indonesia mengecam aksi kekerasan apara keamanan Israel kepada Palestina di Masjid Al-Aqsa.

Kecaman itu disampaikan melalui akun twitter @Kemlu_RI pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah mengapresiasi sikap pemerintah yang langsung memberikan kecamatan atas kekerasan tersebut.

Lantas, Fahri Hamzah mengingatkan pemerintah soal Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tujuan mendirikan Indonesia. 

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan Serukan Seluruh Negara dan Umat Islam Balas Serangan Israel

“Salah satu tujuan kita mendirikan sebuah Republik: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari akun twitter @Fahrihamzah pada Selasa, 11 Mei 2021.

Atas amanat UUD 1945, Fahri Hamzah mendesak Indonesia untuk lebih lebih tegas terhadap Israel karena tindakan kekerasan kepada Palestina. 

Ketegasan yang dimaksud Indonesia harus berperan aktif dalam menciptakan kedamaian dunia.

Baca Juga: Balas Serangan Israel Kepada Palestina, Presiden Turki Erdogan Siap-siap Bakal Lakukan Ini

“Amanah dalam pembukaan UUD1945 mengharuskan Indonesia melaksanakan ketertiban dunia. Agar agresi bisa dihentikan!,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X